Emiten batubara ini akan delisting bulan depan



JAKARTA. Pemilik saham di emiten batubara,  PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW) pantas galau. Sebab, perusahaan yang perdagangannya sudah disuspensi oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) itu akan dikeluarkan dari bursa alias delisting.

Delisting akan dilakukan BEI bulan depan, tepatnya tanggal 12 September 2013. Mengacu pada keterbukaan informasi BEI, (14/8), keputusan tersebut diambil, mengingat saham CPDW sudah tidak lagi diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama dua tahun.

Selama jangka waktu itu, saham CPDW hanya bisa diperdagangkan di Pasar Negosiasi. Dengan kata lain, tenggat waktu perdagangan saham CPDW di Pasar Negosiasi hanya tersisa esok hari hingga 11 September 2013 mendatang.


Jika BEI efektif delisting CPDW, maka pada periode itu, emiten batubara tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan BEI akan menghapus CPDW dari daftar perusahaan tercatat BEI.

Catatan saja, beberapa waktu silam, Hoesen selaku Direktur apenilaian Perusahaan BEI sempat bilang, jika pihaknya tengah menunggu proses restrukturisasi demi menghindari delisting. "CPDW katanya mau ganti lini bisnis lagi. Itu yang kami tunggu," ucap Hoesen kala itu.

Saat itu, Hoesen bilang, BEI memberi batas waktu proses restrukturisasi tersebut hingga kuartal I tahun ini. Namun, agaknya batas waktu yang diberikan BEI sudah terlewati, hingga akhirnya BEI memutuskan untuk mendepak CPDW dari bursa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri