KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, pemerintah berniat menghapus kebijakan wajib memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Keputusan pencabutan DMO batubara akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden, Selasa (31/7). Sebelumnya, emiten batubara wajib mengalokasikan 25% dari hasil produksi untuk dijual ke PLN seharga US$ 70 per ton. Penetapan harga ini menggerus pendapatan produsen batubara. Sebab, saat beleid ini terbit, harga batubara dunia sudah melampaui US$ 100 per ton. Wajarnya, aturan ini akan menguntungkan emiten batubara. Cuma, emiten batubara masih belum yakin pencabutan beleid ini akan berdampak positif. Sebab, rencananya, emiten batubara harus menyetor dana US$ 2-US$ 3 per ton sebagai cadangan energi, sebagai ganti beleid DMO. "Harus dilihat, apakah besaran pungutan akan ditentukan berdasarkan tinggi rendahnya kalori batubara,” ujar Azis Armand, Direktur Keuangan PT Indika Energy Tbk, Minggu (29/7).
Emiten batubara mendulang berkah dari pembatalan kebijakan DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara mengejutkan, pemerintah berniat menghapus kebijakan wajib memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Keputusan pencabutan DMO batubara akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden, Selasa (31/7). Sebelumnya, emiten batubara wajib mengalokasikan 25% dari hasil produksi untuk dijual ke PLN seharga US$ 70 per ton. Penetapan harga ini menggerus pendapatan produsen batubara. Sebab, saat beleid ini terbit, harga batubara dunia sudah melampaui US$ 100 per ton. Wajarnya, aturan ini akan menguntungkan emiten batubara. Cuma, emiten batubara masih belum yakin pencabutan beleid ini akan berdampak positif. Sebab, rencananya, emiten batubara harus menyetor dana US$ 2-US$ 3 per ton sebagai cadangan energi, sebagai ganti beleid DMO. "Harus dilihat, apakah besaran pungutan akan ditentukan berdasarkan tinggi rendahnya kalori batubara,” ujar Azis Armand, Direktur Keuangan PT Indika Energy Tbk, Minggu (29/7).