JAKARTA. Karena berbagai alasan, adakalanya suatu emiten merubah nama perusahaan. Namun, kode emiten untuk transaksi sahamnya di bursa efek tidak ikut mengalami perubahan. Sehingga, ada wacana untuk melakukan perubahan kode emiten atau ticker tersebut. Untuk hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebebasan untuk mengganti ticker tersebut. Prosesnya pun tidak sesulit melakukan aksi korporasi semacam rights issue dan sejenisnya. "Silahkan saja, karena di OJK tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur perubahan perubahan ticker ini," tandas Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, (17/10).
Emiten bebas mengganti ticker
JAKARTA. Karena berbagai alasan, adakalanya suatu emiten merubah nama perusahaan. Namun, kode emiten untuk transaksi sahamnya di bursa efek tidak ikut mengalami perubahan. Sehingga, ada wacana untuk melakukan perubahan kode emiten atau ticker tersebut. Untuk hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebebasan untuk mengganti ticker tersebut. Prosesnya pun tidak sesulit melakukan aksi korporasi semacam rights issue dan sejenisnya. "Silahkan saja, karena di OJK tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur perubahan perubahan ticker ini," tandas Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, (17/10).