KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengakomodir kebutuhan emiten terkait perubahan kode saham atau ticker sebuah saham. Ini menjawab permohonan dan permintaan perusahaan tercatat yang ingin mengubah kode saham mereka. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menginginkan perubahan ticker. Menurutnya jumlahnya lebih dari lima perusahaan tercatat. Sekadar informasi, saat ini memang BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan kode saham. “Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat bukan mengubah,” ujar Nyoman saati ditemui di BEI, Rabu (26/12).
Emiten bisa mengubah kode saham tercatat mulai tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengakomodir kebutuhan emiten terkait perubahan kode saham atau ticker sebuah saham. Ini menjawab permohonan dan permintaan perusahaan tercatat yang ingin mengubah kode saham mereka. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menginginkan perubahan ticker. Menurutnya jumlahnya lebih dari lima perusahaan tercatat. Sekadar informasi, saat ini memang BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan kode saham. “Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat bukan mengubah,” ujar Nyoman saati ditemui di BEI, Rabu (26/12).