Emiten bisa mengubah kode saham tercatat mulai tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengakomodir kebutuhan emiten terkait perubahan kode saham atau ticker sebuah saham. Ini menjawab permohonan dan permintaan perusahaan tercatat yang ingin mengubah kode saham mereka.

Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menginginkan perubahan ticker. Menurutnya jumlahnya lebih dari lima perusahaan tercatat. Sekadar informasi, saat ini memang BEI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan kode saham.

“Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat bukan mengubah,” ujar Nyoman saati ditemui di BEI, Rabu (26/12).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuatan aturan terkait kewenangan tersebut di Otoritas Jasa Keuanan (OJK). Adapun memang syarat dari permohonan perubahan ticker ini adalah menimbang dari adanya perubahan bisnis, perubahan nama perusahaan ataupun alasan lain yang relevan selama masih sesuai.

“Mereka bisa mengajukan, kami akan periksa dahulu seperti dari ketersediaannya dan tidak menimbulkan konotasi negatif. Permintaan sudah banyak, kami mengakomodir,” ujar Nyoman.

Lebih lanjut, aturan ini diharapkan dapat hadir pada tahun 2019. Nantinya kemungkinan akan ada biaya yang dibebankan kepada emiten terkait perubahan ticker ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati