KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Seperti diketahui, banyak emiten perbankan yang akan melakukan buyback saham mereka di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang jatuh dalam beberapa hari terakhir. Beberapa di antaranya yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Melihat hal tersebut, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai, ini merupakan sinyal yang positif bahwa stakeholders berkomitmen dalam mengimplementasikan deregulasi maupun juga debirokratisasi dalam pelaksanaan implementasi buyback saham tanpa harus RUPS.
Emiten Boleh Buyback Saham Tanpa RUPS, Begini Kata Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Seperti diketahui, banyak emiten perbankan yang akan melakukan buyback saham mereka di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang jatuh dalam beberapa hari terakhir. Beberapa di antaranya yakni, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Melihat hal tersebut, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai, ini merupakan sinyal yang positif bahwa stakeholders berkomitmen dalam mengimplementasikan deregulasi maupun juga debirokratisasi dalam pelaksanaan implementasi buyback saham tanpa harus RUPS.