JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan yang membolehkan emiten menjaga harga sahamnya. Ketentuan ini berlaku bagi emiten yang melepas saham greenshoe. Greenshoe adalah opsi bagi penjamin emisi penawaran saham perdana untuk melepas saham lebih banyak ketimbang rencana semula. Dalam rancangan peraturan itu, Bapepam-LK akan memperbolehkan emiten, melalui penjamin pelaksana emisi, melakukan upaya stabilisasi harga saham. Adapun, definisi stabilisasi harga adalah mekanisme pembelian saham untuk mencegah penurunan harga saham di bawah harga penawaran umum. "Stabilisasi ini baru bisa dilakukan saat sahamnya sudah dicatatkan di bursa," kata Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, kemarin (29/7).
Emiten Boleh Menjaga Harga Sahamnya
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan peraturan yang membolehkan emiten menjaga harga sahamnya. Ketentuan ini berlaku bagi emiten yang melepas saham greenshoe. Greenshoe adalah opsi bagi penjamin emisi penawaran saham perdana untuk melepas saham lebih banyak ketimbang rencana semula. Dalam rancangan peraturan itu, Bapepam-LK akan memperbolehkan emiten, melalui penjamin pelaksana emisi, melakukan upaya stabilisasi harga saham. Adapun, definisi stabilisasi harga adalah mekanisme pembelian saham untuk mencegah penurunan harga saham di bawah harga penawaran umum. "Stabilisasi ini baru bisa dilakukan saat sahamnya sudah dicatatkan di bursa," kata Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, kemarin (29/7).