KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten BUMN Karya tampak berbenah kala hilal merger perusahaan pelat merah mulai terlihat. Terbaru, Danantara kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memperjelas hubungan kelembagaan dengan regulator BUMN, serta membuka peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. Hal itu kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah pengaturan mengenai pembentukan holding investasi dan holding operasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara. Dalam Pasal 29B, Danantara bahkan bisa mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional sepanjang memperoleh persetujuan presiden.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Sebut Target Merger BUMN Karya & Buka Gembok Saham di Akhir 2026 Ini juga sejalan dengan garis waktu Danantara yang menargetkan merger BUMN karya akan rampung pada semester II 2026 pasca pembersihan laporan keuangan atau
impairment asset. Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Ngatemin alias Emin mengatakan, WIKA secara konsisten terus melakukan evaluasi dan optimalisasi portofolio aset secara selektif dan terukur sesuai prinsip tata kelola yang baik dan regulasi yang berlaku. Program tersebut mencakup peninjauan aset maupun investasi yang dimiliki perseroan guna mendukung penguatan fundamental perusahaan. “Sejalan dengan agenda restrukturisasi sektor konstruksi BUMN, WIKA juga mendukung kebijakan pemegang saham serta berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi, dan mendukung terciptanya ekosistem BUMN Karya yang lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya kepada Kontan, Kamis (4/6/2026). Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk (ADHI), Rozi Sparta mengatakan, rencana merger BUMN Karya saat ini masih dalam proses kajian dan menunggu arahan lebih lanjut dari Danantara selaku pemegang saham mayoritas. Di sisi lain, ADHI juga tengah dalam proses divestasi atas kepemilikan saham di PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) dan PT Dumai Tirta Persada (DTP).
Baca Juga: Menilik Prospek Emiten BUMN Karya Jelang Merger dan Rekomendasi Analis “Proses saat ini ADHI telah menerima LoI (Letter of Intention) dari beberapa potensial investor. Diproyeksikan seluruh transaksi akan terlaksana di akhir tahun 2026,” katanya kepada Kontan, Kamis. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), David Kurniawan mengatakan, proses konsolidasi BUMN Karya saat ini tampak berjalan secara terukur dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudence) serta penyelarasan struktur keuangan korporasi. “Terkait pemenuhan target di akhir 2026 maupun integrasinya dengan kerangka regulasi PP No 19/2026 di bawah Danantara, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa seluruh tahapan restrukturisasi dan pengalihan aset dapat memberikan dampak optimal bagi efisiensi fiskal serta penguatan kapasitas pembangunan nasional jangka panjang,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (4/6). Senior Equity Research Kiwoom Sekuritas, Sukarno Alatas, mengatakan, merger BUMN Karya masih berpeluang selesai pada akhir 2026. Namun, risikonya cukup tinggi sehingga potensi mundur ke 2027 tetap ada, terutama karena proses restrukturisasi utang, valuasi aset, serta persetujuan kreditur dan regulator yang masih berjalan. “Agenda ini juga sejalan dengan arah PP 19/2026 Danantara yang mendorong konsolidasi BUMN, meskipun tidak secara spesifik mengatur merger tersebut,” ujarnya kepada Kontan, Kamis. Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai, target merger BUMN karya di akhir 2026 masih realistis, meskipun tantangannya sangat kuat. Prosesnya dinilai memang bisa memakan proses yang lama, karena faktornya yang berkaitan dengan proses penyehatan finansial.
Baca Juga: Rencana Merger BUMN Farmasi Bisa Jadi Katalis untuk INAF, KAEF dan PEHA “Ada konsolidasi keuangan, restrukturisasi utang, dan operasional yang masing-masing emiten itu harus siap,” ujarnya kepada Kontan, Kamis. Selain itu, merger BUMN karya juga terkait dengan kompleksitas legalitas. PP 19/2026 dinilai bila menjadi payung hukum krusial dan angin segar dalam proses merger BUMN karya. Danantara yang bisa menyetujui perubahan penyertaan modal menggunakan APBN dalam rangka mendukung pembangunan nasional juga bisa menjadi sentimen positif bagi BUMN karya. “Hal ini bisa menjadi instrumen penyelamat bagi proyek-proyek strategis BUMN karya yang sedang dalam masa transisi penyehatan,” katanya.