KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19). Salah satunya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi para emiten dari saat ini 22% menjadi 19% yang mulai berlaku tahun ini. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%
Emiten dapat diskon tarif PPh badan jadi 19%, tapi ada syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19). Salah satunya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi para emiten dari saat ini 22% menjadi 19% yang mulai berlaku tahun ini. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%