KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Pemberlakuan PSBB ini sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di ibukota. Analis menilai, akan ada sejumlah emiten yang dirugikan dalam penerapan PSBB ini. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memperkirakan sektor properti yang berhubungan dengan tempat hiburan, mal, dan restoran akan cenderung tertekan.
Emiten-emiten yang bakal meraup keuntungan dari kebijakan perketatan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Pemberlakuan PSBB ini sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di ibukota. Analis menilai, akan ada sejumlah emiten yang dirugikan dalam penerapan PSBB ini. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana memperkirakan sektor properti yang berhubungan dengan tempat hiburan, mal, dan restoran akan cenderung tertekan.