KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,5% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin. Selain itu, BI juga memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan. Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022. Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan menyebutkan insentif PPnBM dan juga mempertahankan suku bunga adalah bagian dari program stimulus pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dengan cara menstimulus konsumsi.
Emiten-emiten yang ketiban berkah perpanjangan DP 0%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,5% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin. Selain itu, BI juga memutuskan untuk memperpanjang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR). Ketentuan DP 0% untuk KKB dan KPR ini masih bisa dinikmati oleh masyarakat hingga 31 Desember 2022 alias hingga akhir tahun depan. Sejalan dengan hal tersebut, bank sentral juga memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022. Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan menyebutkan insentif PPnBM dan juga mempertahankan suku bunga adalah bagian dari program stimulus pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dengan cara menstimulus konsumsi.