JAKARTA. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS meresahkan banyak kalangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) merilis aturan yang membatasi transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Mengacu Peraturan BI (PBI) No 17/3/PBI/2015, setiap transaksi di wilayah Indonesia (NKRI) wajib memakai rupiah. Bagi pelaku usaha yang ingin tetap memakai valas, wajib melapor ke Bank Indonesia. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak awal bulan ini. Bagi beberapa emiten, aturan itu memiliki dampak jangka pendek ke laporan keuangan. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, masih ada beberapa emiten yang melakukan transaksi penjualan di dalam negeri memakai dollar AS. Misalnya, perjanjian sewa menyewa gedung dan transaksi penjualan properti.
Emiten-emiten yang terciprat beleid wajib rupiah
JAKARTA. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS meresahkan banyak kalangan. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) merilis aturan yang membatasi transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Mengacu Peraturan BI (PBI) No 17/3/PBI/2015, setiap transaksi di wilayah Indonesia (NKRI) wajib memakai rupiah. Bagi pelaku usaha yang ingin tetap memakai valas, wajib melapor ke Bank Indonesia. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak awal bulan ini. Bagi beberapa emiten, aturan itu memiliki dampak jangka pendek ke laporan keuangan. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, menilai, masih ada beberapa emiten yang melakukan transaksi penjualan di dalam negeri memakai dollar AS. Misalnya, perjanjian sewa menyewa gedung dan transaksi penjualan properti.