KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Darma Henwa Tbk (
DEWA) untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias
rights issue belum juga dilaksanakan. Padahal, emiten kontraktor pertambangan batubara ini sudah melewati batas jangka waktu untuk dapat menggelar aksi korporasi tersebut Pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tertanggal 19 Agustus 2022, DEWA mendapat persetujuan pemegang saham untuk menggelar
rights issue. Aksi korporasi ini rencananya akan digelar dengan menerbitkan 30 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK 004/2015, DEWA dapat menggelar
rights issue sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan. Dalam hal ini, jangka waktu pelaksanaan PMHMETD sampai dengan 19 Agustus 2023.
Baca Juga: Emiten Kontraktor Tambang Grup Bakrie, Darma Henwa (DEWA) Dirikan 7 Anak Usaha Baru Berdasarkan ketentuan tersebut, DEWA menyampaikan belum melaksanakan PMHMETD yang telah memperoleh persetujuan RUPSLB tertanggal 19 Agustus 2022. “Dikarenakan Darma Henwa mengkaji kembali opsi-opsi yang terbaik sehubungan dengan pemenuhan kebutuhan pendanaan,” tulis Direktur dan Sekretaris Perusahaan DEWA Ahmad Hilyadi dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (22/8). Adapun emiten kontraktor pertambangan terafiliasi Grup Bakrie ini bermaksud menggunakan dana
rights issue antara lain untuk membayar utang, sehubungan dengan kegiatan operasional.
Rights issue diharapkan dapat memperbaiki kinerja keuangan yang ditunjukkan dengan perbaikan rasio utang terhadap total ekuitas alias
debt to equity ratio (DER).
“Dengan belum dilaksanakan PMHMETD tersebut, DEWA belum dapat memperbaiki rasio rasio liabilitas terhadap total ekuitas,” imbuh Hilyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati