Emiten Grup Bakrie minta keringanan listing fee



JAKARTA. Beberapa emiten Grup Bakrie meminta keringanan pembayaran biaya listing tahunan (annual listing fee/ALF). Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada sekitar 20% dari total perusahaan tercatat yang membayar ALF sama seperti tahun lalu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, total emiten yang mendapat keringan membayar listing tahunan mencapai 109 emiten. Sebanyak 105 emiten membayar tepat waktu, sedangkan sisanya mengalami keterlambatan. 

Nah, menurut pengakuannya, sebagian emiten Grup Bakrie ada yang meminta keringanan pembayaran. Namun, emiten-emiten tersebut membayar tepat waktu. "Saya tidak ingat siapa saja, tapi ya ada memang," ujarnya, Jumat (20/2).


Sedangkan emiten lan yang telat membayar adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE). Baru YULE yang telah membayar ALF beserta dendanya. Sisanya, masih menunggak. Oleh karena itu BEI membekukan perdagangan saham ketiga emiten itu.   Lebih lanjut, Hoesen bilang, karakteristik emiten yang meminta keringanan itu berbeda-beda. Ada yang memang mengalami kerugian, tetapi, ada juga yang memperoleh laba dan mendapat insentif pajak karena jumlah saham publik mencapai 40%. 

Pihaknya melihat hal tersebut berdasarkan laporan keuangan per September 2014. Namun, BEI akan melakukan evaluasi kembali setelah para emiten mengeluarkan laporan keuangan akhir tahun. "Kalau mereka laba dan mendapat insentif pajak, kami akan tanya lebih lanjut alasannya," tutur Hoesen. 

Pasalnya, diantara 80% emiten yang menyanggupi bayar berdasarkan aturan baru, ada beberapa emtien yang mencatatkan kerugian per kuartal III-2014.

Seperti diketahui, dalam Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang baru, biaya pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp 500.000 untuk kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini emiten. 

Adapun, berdasar ketentuan anyar ini, minimal nilai yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung biaya pencatatan tahuan saham, untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 1 miliar dibulatkan ke atas. 

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, annual listing fee ditetapkan Rp 500.000 untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor terkini emiten. Adapun, nilainya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta. 

Biaya pencatatan tahunan untuk 12 bulan terhitung Januari-Desember wajib dibayar paling lambat akhir Januari. Jika telat, maka dikenakan sanksi denda. Denda ditentukan 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah keterlambatan atas total biaya yang terhitung. 

Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan. Bila dalam jangka waktu itu denda belum juga dibayar, maka BEI akan menyetop perdagangan saham emiten yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa