KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham milik Hary Tanoesoedibjo PT MNC Land Tbk (KPIG) ke dalam papan pemantauan khusus lantaran telah disuspensi lebih dari satu hari perdagangan bursa. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-PK-00032/BEI.PLP/08-2024 tentang Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada Kamis (22/8). Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan, KPIG akan masuk ke papan pemantauan khusus dengan kriteria 10.
"Perubahan ini mulai efektif pada 23 Agustus 2024," tulisnya dalam pengumuman BEI, Kamis (22/8). Baca Juga: Saham Disuspensi, Emiten Hary Tanoe MNC Land (KPIG) Layangkan Protes ke BEI Adapun kriteria 10 tersebut sehubungan dengan penghentian sementara perdagangan atau suspensi efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.