KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua emiten dari sektor basic material, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (
INTP) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (
MDKA) berencana akan melakukan aksi pembelian kembali saham atau
buyback. Teranyar, INTP mengumumkan rencana perpanjangan periode
buyback. Periode pembelian ini akan dimulai sejak 7 Juni 2022 sampai dengan 6 September 2022. INTP berencana melakukan
buyback sebanyak-banyaknya Rp 3 triliun dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dari modal disetor. Adapun sesuai surat 069/2022, sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan
buyback adalah Rp 728,02 miliar.
Sedangkan aksi
buyback MDKA masih menunggu restu dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 10 Juni 2022. MDKA telah mengalokasikan dana untuk aksi tersebut maksimal sebesar Rp 600 miliar.
Baca Juga: KLBF dan MIKA Menggelar Buyback, Keduanya Punya Prospek Menarik Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova menganalisis secara teknikal, saham MDKA masih berada di fase
uptrend. Dia memproyeksikan MDKA punya potensi melanjutkan kenaikan jika mampu menguat di atas Rp 5.600 per saham.
Saham MDKA menutup perdagangan hari ini, Selasa (7/6), dengan melemah 2,83% ke level Rp 5.150 per saham. Berdasarkan data RTI, secara
year to date (ytd) MDKA sudah melesat 34,22%.
"Tren kenaikan ini sejalan dengan pencapaian kinerja di kuartal pertama tahun ini, di tengah harga komoditas yang masih kokoh dan juga penurunan beban pokok pendapatan perseroan," jelas Ivan kepada Kontan, Selasa (7/6). Senada, Analis Investindo Nusantara Sekuritas Pandhu Dewanto mencermati MDKA masih bergerak dalam tren penguatan. Soal rencana
buyback, dia menilai aksi ini menjadi penanda bahwa posisi kas perseroan cukup kuat.
Baca Juga: Prospek Emiten Semen Tergerus Tingginya Harga Batubara Ditambah, MDKA tengah menjalin kerja sama dengan dengan Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL) untuk mengembangkan ekosistem baterai dan akuisisi Sulawesi Cahaya Minera, yang disebut sangat menjanjikan dalam pandangan Pandhu.
Editor: Noverius Laoli