KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan papan pencatatan akselerasi yang dibuat khusus untuk perusahaan kecil-menengah yang listing di bursa. Sejumlah analis menilai papan akselerasi ini memang banyak manfaatnya, tapi investor tidak boleh luput dari risiko yang membayanginya. Asal tahu saja, peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini berisikan ketentuan khusus untuk membantu perusahaan rintisan yang diklasifikasikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53. Papan akselerasi ini dibuat agar perusahaan kecil-menengah atau bahkan startup lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Saat ini sudah ada 15 perusahaan yang tercatat di papan akselerasi.
Emiten kecil menengah akan listing di bursa, ini risiko yang harus dicermati investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan papan pencatatan akselerasi yang dibuat khusus untuk perusahaan kecil-menengah yang listing di bursa. Sejumlah analis menilai papan akselerasi ini memang banyak manfaatnya, tapi investor tidak boleh luput dari risiko yang membayanginya. Asal tahu saja, peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini berisikan ketentuan khusus untuk membantu perusahaan rintisan yang diklasifikasikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53. Papan akselerasi ini dibuat agar perusahaan kecil-menengah atau bahkan startup lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Saat ini sudah ada 15 perusahaan yang tercatat di papan akselerasi.