KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja yang telah disahkan. Beleid tersebut menyebut, PPh atas dividen dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini berlaku bagi yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan, saat ini Astra masih mempelajari dampak dari pengesahan UU cipta kerja. "Sehingga belum dapat dijelaskan seperti apa dampak dari kebijakan tersebut," jelas Boy, Kamis (8/10).
Emiten masih mempelajari beleid relaksasi reinvestasi dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja yang telah disahkan. Beleid tersebut menyebut, PPh atas dividen dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini berlaku bagi yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Head of Corporate Communications PT Astra International Tbk (ASII) Boy Kelana Soebroto mengatakan, saat ini Astra masih mempelajari dampak dari pengesahan UU cipta kerja. "Sehingga belum dapat dijelaskan seperti apa dampak dari kebijakan tersebut," jelas Boy, Kamis (8/10).