Emiten masih nakal, BEI akan naikkan denda



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji besaran nilai denda bagi emiten 'nakal' yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangan. Keputusan itu dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran emiten terhadap kewajibannya."Jadi, di sini kami bukan mau cari untung," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Jumat (4/1).Saat ini, emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan maksimal 90 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 juta. Namun masih banyak emiten yang 'nakal' dan menjadi langganan terlambat.Hoesen sendiri belum dapat memastikan jumlah besaran denda yang baru. "Semuanya akan dibahas," tutut Hoesen.Ditanya jumlah emiten terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III tahun lalu, Hoesen hanya menyatakan, jumlahnya tidak sampai 5 emiten. Berdasarkan data yang dihimpun, KONTAN menemukan ada dua emiten yang terlambat sampaikan laporan keuangan kuartal III-2012. Satu emiten yakni PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) dan yang terbaru yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).ENRG dalam keterbukaan informasi menyatakan, laporan konsolidasi keuangan per 30 September 2012 masih dalam tahap penyelesaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie