JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah merilis aturan tentang low cost green car alias mobil hijau ramah lingkungan atau akrab disapa dengan LCGC. Lantas, apa pengaruh aturan ini terhadap kinerja emiten otomotif? Perlu diketahui, aturan LCGC tersebut mengatur tentang keringanan pajak, terutama produsen mobil yang memproduksi mobil LCGC. Rincian teknisnya sudah dirilis Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Juli lalu. Saat ini, ada dua emiten otomotif di bursa yang terlibat dalam produksi LCGC ini. Pertama adalah PT Astra International Tbk (ASII), yang merupakan agen dari merek Toyota, Daihatsu dan Honda yang ketiga memiliki produk LCGC.
Emiten otomotif incar peluang dari kebijakan LCGC
JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah merilis aturan tentang low cost green car alias mobil hijau ramah lingkungan atau akrab disapa dengan LCGC. Lantas, apa pengaruh aturan ini terhadap kinerja emiten otomotif? Perlu diketahui, aturan LCGC tersebut mengatur tentang keringanan pajak, terutama produsen mobil yang memproduksi mobil LCGC. Rincian teknisnya sudah dirilis Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Juli lalu. Saat ini, ada dua emiten otomotif di bursa yang terlibat dalam produksi LCGC ini. Pertama adalah PT Astra International Tbk (ASII), yang merupakan agen dari merek Toyota, Daihatsu dan Honda yang ketiga memiliki produk LCGC.