KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan pencatatan baru di Papan Akselerasi per 22 Juli 2019. Papan Akselerasi ditujukan untuk pencatatan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, perusahaan yang masuk ke pencatatan Papan Akselerasi tidak akan selamanya di papan tersebut. "Perusahaan bisa naik kelas ke Papan Pengembangan ataupun Utama. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk promosi pindah papan," ujar Nyoman pada Rabu (31/7).
Emiten Papan Akselerasi bisa naik kelas ke Papan Pengembangan dan Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan pencatatan baru di Papan Akselerasi per 22 Juli 2019. Papan Akselerasi ditujukan untuk pencatatan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin melantai di bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, perusahaan yang masuk ke pencatatan Papan Akselerasi tidak akan selamanya di papan tersebut. "Perusahaan bisa naik kelas ke Papan Pengembangan ataupun Utama. Mereka tetap memiliki kesempatan untuk promosi pindah papan," ujar Nyoman pada Rabu (31/7).