Emiten poultry: CPIN, JPFA dan MAIN bakal dapat diskon PPh, simak rekomendasi analis



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tariff Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten). Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.

PP itu menegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan sebesar 20% pada 2022. Selain itu, tarif PPh Badan untuk emiten juga menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum dengan salah satu syaratnya yakni saham yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Saham JPFA, CPIN, dan MAIN Mulai Berkotek Lagi Ditopang Kenaikan Harga Ayam


Jika mengacu pada persyaratan free float, emiten poultry penghuni IndeksKompas100 berpeluang untuk mendapat angin segar ini.

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) memiliki free float 47,46% dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) memiliki free float 42,2%.

Sementara itu, kepemilikan publik di saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) mencapai 44,47%. Dus, ketiga emiten ini berpeluang mendapat insentif pajak dari pemerintah.

Namun, Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Emma A. Fauni menilai, jikalau memang emiten poultry mendapat insentif tersebut, tidak akan berdampak banyak terhadap kinerja emiten poultry.

Baca Juga: Saham-saham poultry melesat sebulan terakhir, ini kata analis

“Kalaupun dapat, kebijakan keringanan PPh sebesar 3% ini kemungkinan dampaknya ke earnings perusahaan tidak terlalu signifikan, karena di bawah 5%,” ujar Emma kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Ke depan, Emma memperkirakan pasar akan melakukan penyeimbangan dan harga broiler akan normal dari puncaknya di bulan Juni ini.

Editor: Noverius Laoli