KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tariff Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten). Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP itu menegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan sebesar 20% pada 2022. Selain itu, tarif PPh Badan untuk emiten juga menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum dengan salah satu syaratnya yakni saham yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. Baca Juga: Saham JPFA, CPIN, dan MAIN Mulai Berkotek Lagi Ditopang Kenaikan Harga Ayam
Emiten poultry: CPIN, JPFA dan MAIN bakal dapat diskon PPh, simak rekomendasi analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tariff Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (emiten). Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PP itu menegaskan tarif PPh Badan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan sebesar 20% pada 2022. Selain itu, tarif PPh Badan untuk emiten juga menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum dengan salah satu syaratnya yakni saham yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu. Baca Juga: Saham JPFA, CPIN, dan MAIN Mulai Berkotek Lagi Ditopang Kenaikan Harga Ayam