JAKARTA. Terhitung 30 Mei nanti, pemerintah akan menurunkan batas bawah pajak barang sangat mewah. Kebijkan tersebut berpotensi memukul kinerja emiten sektor properti. Awalnya, pajak barang sangat mewah dikenakan untuk properti dengan harga di atas Rp 10 miliar, apartemen berukuran di atas 400 meter persegi (m²), serta rumah lebih dari 500 m². Tapi, dalam ketentuan yang baru, PPh 22 atau pajak pendapatan untuk barang super mewah, batas kategori barang sangat mewah turun menjadi Rp 5 miliar. Ukuran apartemen dan rumah juga turun masing-masing menjadi 150 m² dan 400 m². Dalam riset bertanggal 10 Mei lalu, analis Mandiri Sekuritas, Liliana S. Bambang, menuliskan, pengaruh aturan PPh 22 ini cenderung kecil terhadap emiten properti lantaran tambahan pajaknya hanya 5% terhadap harga rumah atau apartemen. Tapi, penurunan batas pajak itu bisa berdampak buruk bagi sektor properti. Maklum, rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar bisa terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Saat ini, PPnBM berlaku senilai 20% untuk rumah seluas lebih 350 m² dan apartemen di atas 150 m².
Emiten properti gede terpukul pajak
JAKARTA. Terhitung 30 Mei nanti, pemerintah akan menurunkan batas bawah pajak barang sangat mewah. Kebijkan tersebut berpotensi memukul kinerja emiten sektor properti. Awalnya, pajak barang sangat mewah dikenakan untuk properti dengan harga di atas Rp 10 miliar, apartemen berukuran di atas 400 meter persegi (m²), serta rumah lebih dari 500 m². Tapi, dalam ketentuan yang baru, PPh 22 atau pajak pendapatan untuk barang super mewah, batas kategori barang sangat mewah turun menjadi Rp 5 miliar. Ukuran apartemen dan rumah juga turun masing-masing menjadi 150 m² dan 400 m². Dalam riset bertanggal 10 Mei lalu, analis Mandiri Sekuritas, Liliana S. Bambang, menuliskan, pengaruh aturan PPh 22 ini cenderung kecil terhadap emiten properti lantaran tambahan pajaknya hanya 5% terhadap harga rumah atau apartemen. Tapi, penurunan batas pajak itu bisa berdampak buruk bagi sektor properti. Maklum, rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar bisa terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Saat ini, PPnBM berlaku senilai 20% untuk rumah seluas lebih 350 m² dan apartemen di atas 150 m².