KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) sudah berjalan selama hampir tiga bulan. Insentif ini diproyeksikan akan mengerek kinerja sejumlah emiten properti di tahun 2024. Asal tahu saja, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar. Fasilitas ini diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program PPN DTP akan berlangsung selama 14 bulan, mulai bulan November 2023 hingga bulan Desember 2024. Artinya, sudah tiga bulan sejak program ini diterapkan.
Emiten Properti Ini Diuntungkan dari Insentif PPN DTP, Lihat Rekomendasi Sahamnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) sudah berjalan selama hampir tiga bulan. Insentif ini diproyeksikan akan mengerek kinerja sejumlah emiten properti di tahun 2024. Asal tahu saja, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah seharga sampai Rp 5 miliar. Fasilitas ini diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program PPN DTP akan berlangsung selama 14 bulan, mulai bulan November 2023 hingga bulan Desember 2024. Artinya, sudah tiga bulan sejak program ini diterapkan.