JAKARTA. Beleid Bank Indonesia (BI rate) menghadang pertumbuhan bisnis emiten properti. BI membuat aturan anyar tentang pembiayaan maksimal alias rasio loan to value (LTV) kredit properti. BI hanya boleh menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah sudah seutuhnya jadi, terutama untuk rumah kedua dan seterusnya. Para analis memperkirakan, emiten properti yang paling banyak terkena dampak aturan ini adalah emiten dengan eksposur pendapatan berkelanjutan (recurring income) rendah. Edward Tanuwijaya, Analis DBS Vickers Securities dalam risetnya menyebutkan, emiten yang banyak menjual rumah dan apartemen akan melambat. Seperti, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) berpotensi kena imbas aturan anyar dari BI. Sebab, Profil pembeli produk BSDE 50% menggunakan fasilitas KPR. Sementara, porsi recurring income BSDE hanya 14% dari total pendapatan. Risiko sama dialami PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI). Recurring income ASRI sangat kecil sekitar 5%.
Emiten properti kena imbas aturan LTV
JAKARTA. Beleid Bank Indonesia (BI rate) menghadang pertumbuhan bisnis emiten properti. BI membuat aturan anyar tentang pembiayaan maksimal alias rasio loan to value (LTV) kredit properti. BI hanya boleh menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk rumah sudah seutuhnya jadi, terutama untuk rumah kedua dan seterusnya. Para analis memperkirakan, emiten properti yang paling banyak terkena dampak aturan ini adalah emiten dengan eksposur pendapatan berkelanjutan (recurring income) rendah. Edward Tanuwijaya, Analis DBS Vickers Securities dalam risetnya menyebutkan, emiten yang banyak menjual rumah dan apartemen akan melambat. Seperti, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) berpotensi kena imbas aturan anyar dari BI. Sebab, Profil pembeli produk BSDE 50% menggunakan fasilitas KPR. Sementara, porsi recurring income BSDE hanya 14% dari total pendapatan. Risiko sama dialami PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI). Recurring income ASRI sangat kecil sekitar 5%.