JAKARTA. Pemerintah akan memberikan fasilitas diskon pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Pengembang yang menerbitkan DIRE hanya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 1%. Untuk merealisasikan fasilitas diskon ini, pemerintah akan membentuk PP baru. Saat ini PP tersebut tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD), sebetulnya pengembang sebetulnya berharap, agar aturan perpajakan DIRE sama seperti yang berlaku di Singapura. Kendati demikian, dia tetap menyambut baik jika pemerintah memutuskan menetapkan pajak 1% bagi pengembang yang akan menerbitkan DIRE.
Emiten properti menunggu aturan terbit
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan fasilitas diskon pajak untuk produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Pengembang yang menerbitkan DIRE hanya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 1%. Untuk merealisasikan fasilitas diskon ini, pemerintah akan membentuk PP baru. Saat ini PP tersebut tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD), sebetulnya pengembang sebetulnya berharap, agar aturan perpajakan DIRE sama seperti yang berlaku di Singapura. Kendati demikian, dia tetap menyambut baik jika pemerintah memutuskan menetapkan pajak 1% bagi pengembang yang akan menerbitkan DIRE.