Emiten Properti Sumringah Pemerintah Beri Insentif Pembelian Properti



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri properti mendapat angin segar dari kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pada sektor properti hingga 2024. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.

Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.

Sejumlah emiten properti pun menyambut baik keputusan pemerintah ini.


Corporate Secretary PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Jemmy Kusnadi mengatakan, pihaknya menyambut positif rencana pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Sebab, hal ini dapat mendorong pertumbuhan penjualan properti.

“Industri properti sendiri memiliki multiplier effect terhadap lebih dari 100 subsektor industri lainnya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/10).

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Begini Respons Pengusaha Properti

Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) Hermawan Wijaya mengatakan, pihaknya menyambut baik insentif semacam ini untuk mendongkrak pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

“Hal ini dapat dilihat pada pertumbuhan kinerja sektor properti di Indonesia pada saat insentif semacam ini diberlakukan oleh pemerintah di masa pandemi lalu,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (24/10).

Jemmy mengatakan, SMRA masih menunggu detail kebijakan terkait PPN DTP. Senada, Hermawan pun menunggu kebijakan yang mengatur lebih lanjut soal insentif ini.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu diterbitkannya kebijakan dari Kemenko PMK mengenai kebijakan insentif ini,” papar Hermawan.

Research Analyst PT Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, insentif PPN DTP akan berdampak positif pada kinerja emiten sektor properti.

“Insentif ini juga berpotensi mendorong sektor properti di masa depan dalam jangka panjang,” tuturnya kepada Kontan, Selasa (24/10).

Arjun pun merekomendasikan beli untuk BSDE dengan target harga Rp 1.170 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat