Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat kado manis dari pemerintah.

Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020.

PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum.


Salah satu syaratnya yakni saham suatu emiten yang dimiliki oleh masyarakat (free float) paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Emiten properti tak dapat diskon PPh 3%? Begini kata pelaku usaha

Meski demikian, tidak semua emiten yang memenuhi syarat free float bisa menikmati insentif ini. Analis NH Korindo Sekuritas Ajeng Kartika Hapsari mengatakan salah satu emiten yang tidak kecipratan untung beleid ini adalah emiten sektor properti.

Pasalnya pajak yang dikenakan pada perusahaan properti adalah pajak final, di mana objek yang dikenai pajak final pada emiten properti secara garis besar berupa jasa konstruksi, sewa tanah dan bangunan, serta adanya pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.

“Insentif yang dikeluarkan pemerintah berupa potongan 3% atas PPh Badan merupakan bentuk stimulus guna meningkatkan likuiditas emiten-emiten dengan kapitalisasi yang besar. Sedangkan untuk emiten properti, meskipun masuk golongan free float di atas 40%, potongan PPh badan ini tidak akan berdampak besar terhadap kenaikan laba emiten,” terang Ajeng kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Editor: Yudho Winarto