KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat kado manis dari pemerintah. Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum.
Emiten properti tidak akan menikmati diskon PPh 3% dari pemerintah, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat kado manis dari pemerintah. Pemerintah menerbitkan beleid baru mengenai pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. PPh Badan akan diturunkan menjadi 22% pada 2020 dan 2021, dan menjadi 20% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga memotong tarif PPh Badan untuk emiten menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum.