KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten ritel bahan bangunan melihat kebijakan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan memberikan dampak positif pada penjualan. Ada sejumlah faktor yang menjadi katalis positifnya. Relaksasi PPN untuk properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, dalam hal ini, pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Sekretaris Perusahaan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), Idrus H. Widjajakusuma mengatakan, jika memang pemerintah memberlakukan kebijakan diskon atas PPN tersebut, CSAP melihat hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri properti di Indonesia.
Emiten ritel ini berharap relaksasi PPN untuk properti bisa berdampak ke penjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten ritel bahan bangunan melihat kebijakan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan memberikan dampak positif pada penjualan. Ada sejumlah faktor yang menjadi katalis positifnya. Relaksasi PPN untuk properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, dalam hal ini, pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Sekretaris Perusahaan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), Idrus H. Widjajakusuma mengatakan, jika memang pemerintah memberlakukan kebijakan diskon atas PPN tersebut, CSAP melihat hal ini dapat mendorong pertumbuhan industri properti di Indonesia.