JAKARTA. Kemenkeu telah mempublikasikan tarif cukai rokok baru untuk 2017 yang akan efektif pada 1 Januari 2017 sebesar rerata 10,5%. Dengan demikian, saat ini emiten rokok seharusnya bisa segera menyusun strategi kenaikan harga jual. Namun demikian, dikarenakan tarif detilnya belum muncul, naiknya cukai ini belum bisa dianalisa oleh perusahaan. Misalnya saja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). "Harga banderolnya belum muncul. Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata. Kami tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa," kata Board of Director PT HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting di Gedung BEI, Senin (3/10).
Emiten rokok belum susun strategi naikkan harga
JAKARTA. Kemenkeu telah mempublikasikan tarif cukai rokok baru untuk 2017 yang akan efektif pada 1 Januari 2017 sebesar rerata 10,5%. Dengan demikian, saat ini emiten rokok seharusnya bisa segera menyusun strategi kenaikan harga jual. Namun demikian, dikarenakan tarif detilnya belum muncul, naiknya cukai ini belum bisa dianalisa oleh perusahaan. Misalnya saja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). "Harga banderolnya belum muncul. Jadi kami tunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks. Ada 12 strata. Kami tunggu sampai angka keluar banderolnya berapa," kata Board of Director PT HM Sampoerna Yos Adiguna Ginting di Gedung BEI, Senin (3/10).