JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah merampungkan rancangan revisi aturan pencatatan (listing) emiten. BEI akan menyerahkan draf pengganti beleid lama itu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Rancangan aturan tadi antara lain memuat ketentuan baru yang belum tertuang dalam aturan lama. Contohnya soal pembagian dividen. Dalam rancangan aturan yang baru, emiten yang mendapatkan laba bersih dan mampu membagikan dividen wajib membagikan dividen. Pembagian dividen itu minimal satu kali dalam tiga tahun. "Usulan ini permintaan pasar dan kami juga tidak ingin investor merasa dirugikan," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, kemarin (5/5).Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban emiten sebagai perusahaan publik membagikan dividen kepada para pemegang saham. Apabila memang tidak bisa membagikan dividen kepada investor, si emiten harus melaporkan kepada otoritas bursa, serta wajib mengungkapkan alasan tidak membagikan dividen.
Emiten Saham Wajib Membagikan Dividen
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah merampungkan rancangan revisi aturan pencatatan (listing) emiten. BEI akan menyerahkan draf pengganti beleid lama itu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Rancangan aturan tadi antara lain memuat ketentuan baru yang belum tertuang dalam aturan lama. Contohnya soal pembagian dividen. Dalam rancangan aturan yang baru, emiten yang mendapatkan laba bersih dan mampu membagikan dividen wajib membagikan dividen. Pembagian dividen itu minimal satu kali dalam tiga tahun. "Usulan ini permintaan pasar dan kami juga tidak ingin investor merasa dirugikan," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, kemarin (5/5).Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban emiten sebagai perusahaan publik membagikan dividen kepada para pemegang saham. Apabila memang tidak bisa membagikan dividen kepada investor, si emiten harus melaporkan kepada otoritas bursa, serta wajib mengungkapkan alasan tidak membagikan dividen.