JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi seenaknya menerbitkan saham baru, terutama yang berkaitan dengan management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP). Awalnya, MESOP dan ESOP masuk ke dalam kategori penerbitan saham tanpa memesan efek terlebih dahulu (non HMETD). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) IX.D.4. Nantinya, regulasi mengenai MESOP dan ESOP akan dipisahkan. Saat ini, non HMETD bisa terlaksana setelah mendapat restu rapat umum pemegang saham (RUPS). Tetapi, nantinya, khususnya, pada aturan MESOP dan ESOP, hal itu tidak cukup.
Emiten tak bisa terbitkan saham baru non HMETD
JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi seenaknya menerbitkan saham baru, terutama yang berkaitan dengan management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP). Awalnya, MESOP dan ESOP masuk ke dalam kategori penerbitan saham tanpa memesan efek terlebih dahulu (non HMETD). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) IX.D.4. Nantinya, regulasi mengenai MESOP dan ESOP akan dipisahkan. Saat ini, non HMETD bisa terlaksana setelah mendapat restu rapat umum pemegang saham (RUPS). Tetapi, nantinya, khususnya, pada aturan MESOP dan ESOP, hal itu tidak cukup.