KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Petrosea Tbk (PTRO) kembali menggelar aksi korporasi. Terbaru, emiten tambang yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu ini bersiap untuk melakukan pemecahan saham alias stock split. Manajemen PTRO mengungkapkan rencana untuk menggelar stock split dengan rasio 1:10 atau 1 saham lama menjadi 10 saham baru. Dengan demikian, nilai nominal saham PTRO akan berubah dari sebelumnya Rp 50 per saham, menjadi Rp 5 per saham setelah stock split. Baca Juga: Laba Petrosea (PTRO) Ambles 72,88% Hingga Kuartal III-2024
- Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia: Rabu, 30 Oktober 2024
- Pengumuman RUPSLB dan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana pemecahan saham: Kamis, 7 November 2024
- Pemanggilan RUPSLB: Jumat, 22 November 2024 RUPSLB: Senin, 16 Desember 2024
- Permohonan pencatatan saham tambahan Ke BEI atas saham hasil pemecahan saham: Rabu, 18 Desember 2024
- Tanggal akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: Jumat, 27 Desember 2024
- Tanggal awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: Senin, 30 Desember 2024
- Periode peniadaan perdagangan di Pasar Tunai selama dua hari Bursa: Senin, 30 Desember 2024 & Kamis, 2 Januari 2025
- Tanggal terakhir penyelesaian perdagangan saham dengan nilai nominal lama: Kamis, 2 Januari 2025
- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai: Jumat, 3 Januari 2025.
PTRO Chart by TradingView