JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif diskon pajak penghasilan 50% untuk industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil. Kebijakan tersebut membawa berkah bagi emiten tekstil di Bursa Efek Indonesia. Dari sini, emiten bisa menghemat beban. Aturan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan insentif untuk industri padat karya. Pemerintah merilis PP No 41/2016 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dan Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu. Ada beberapa hal yang diatur, misalnya pemerintah menurunkan batasan minimal jumlah karyawan yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan insentif ini, yakni dari sebelumnya 5.000 karyawan menjadi 2.000 karyawan.
Emiten tekstil terkerek insentif pemotongan Pph
JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif diskon pajak penghasilan 50% untuk industri alas kaki serta tekstil dan produk tekstil. Kebijakan tersebut membawa berkah bagi emiten tekstil di Bursa Efek Indonesia. Dari sini, emiten bisa menghemat beban. Aturan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV ini merupakan insentif untuk industri padat karya. Pemerintah merilis PP No 41/2016 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dan Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu. Ada beberapa hal yang diatur, misalnya pemerintah menurunkan batasan minimal jumlah karyawan yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan insentif ini, yakni dari sebelumnya 5.000 karyawan menjadi 2.000 karyawan.