KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022. Menurut ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2022 setelah peringatan tertulis I adalah 30 Juni 2022. Analis menilai, investor perlu berhati-hati dengan saham emiten ini karena risikonya lebih tinggi. Batas tersebut berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas, serta laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas. Oleh karenanya, sebanyak 51 emiten akan dikenai peringatan tertulis II dan denda hingga Rp 50 juta. "Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 51 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu," jelas P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Yogi Brilliana Gahara, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan, dalam pengumuman, Senin (11/7).
Emiten Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, Analis: Risiko Sahamnya Lebih Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2022. Menurut ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2022 setelah peringatan tertulis I adalah 30 Juni 2022. Analis menilai, investor perlu berhati-hati dengan saham emiten ini karena risikonya lebih tinggi. Batas tersebut berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas, serta laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas. Oleh karenanya, sebanyak 51 emiten akan dikenai peringatan tertulis II dan denda hingga Rp 50 juta. "Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 51 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu," jelas P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Yogi Brilliana Gahara, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan, dalam pengumuman, Senin (11/7).