KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan ini sejumlah emiten mencatatkan akhir dari periode pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Asal tahu saja, sejak Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS terlebih dahulu. Ini salah satu upaya OJK untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang fluktuatif karena pandemi Covid-19. Hingga habisnya periode buyback itu, ada emiten yang belum merealisasikan rencananya seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Berdasar keterbukaan informasi, ANTM berencana buyback saham sebanyak-banyaknya hingga Rp 100 miliar. Akan tetapi hingga saat ini ANTM belum merealisasikannya sama sekali, padahal batas waktu buyback hingga 16 Juni 2020.
Emiten wait and see, realisasi buyback saham mini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan ini sejumlah emiten mencatatkan akhir dari periode pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Asal tahu saja, sejak Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa RUPS terlebih dahulu. Ini salah satu upaya OJK untuk menstimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang fluktuatif karena pandemi Covid-19. Hingga habisnya periode buyback itu, ada emiten yang belum merealisasikan rencananya seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Berdasar keterbukaan informasi, ANTM berencana buyback saham sebanyak-banyaknya hingga Rp 100 miliar. Akan tetapi hingga saat ini ANTM belum merealisasikannya sama sekali, padahal batas waktu buyback hingga 16 Juni 2020.