KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal emiten yang dihapus pencatatan saham oleh bursa (forced delisting) wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di masyarakat. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan ini. Sejauh ini, BEI baru memberikan peringatan potensi delisting untuk dua emiten yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Sementara PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) telah memenuhi kriteria delisting. Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?
Emiten yang terkena forced delisting bakal diwajibkan buyback, ini kata analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan soal emiten yang dihapus pencatatan saham oleh bursa (forced delisting) wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di masyarakat. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan ini. Sejauh ini, BEI baru memberikan peringatan potensi delisting untuk dua emiten yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL). Sementara PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) telah memenuhi kriteria delisting. Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?