KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Beberapa alasan diungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Pertama adalah soal konsistensi pasal-pasal yang pernah diputus oleh MK agar tak kembali dimasukan ke RKUHP. Misalnya soal pasal penghinaan terhadap presiden. Kedua adalah soal kelebihan kapasitas penjara. RKUHP dinilai Komnas HAM memiliki muatan untuk memperluas aspek pemidanaan.
Empat alasan Komnas HAM ingin Rancangan KUHP ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komnas HAM meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Beberapa alasan diungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Pertama adalah soal konsistensi pasal-pasal yang pernah diputus oleh MK agar tak kembali dimasukan ke RKUHP. Misalnya soal pasal penghinaan terhadap presiden. Kedua adalah soal kelebihan kapasitas penjara. RKUHP dinilai Komnas HAM memiliki muatan untuk memperluas aspek pemidanaan.