Empat alasan penunggakan iuran BPJS Kesehatan



JAKARTA. Tingginya tunggakan iuran kepesertaan menjadi pekerjaan rumah ekstra bagi Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. Pihaknya terus menekan angka tunggakan iuran kepesertaan. Riduan, Director of Finance and Investment BPJS Kesehatan menjelaskan, tunggakan iuran kepesertaan yang berasal dari program mandiri semakin tinggi. Saat ini, rasio tunggakan iuran kepesertaan mandiri sebesar 35%. Menurutnya, ada empat alasan utama penunggakan. Pertama, peserta tidak tahu atau lupa membayar iuran. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan mengirimkan surat kepada peserta dalam rangka mengingatkan. "Alasan kedua adalah kesulitan akses pembayaran. Untuk itu, kami memperluas channeling dengan bekerja sama dengan perbankan dan PT Pos Indonesia," terang Riduan, Rabu (16/9). Problem menunggak ketiga, lanjut Riduan, lantaran peserta tidak mampu membayar. Untuk alasan ini, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar membantu peserta yang tidak mampu. Sementara alasan keempat yaitu peserta yang nakal atau dengan sengaja tidak mau membayar. Untuk kasus ini, pihaknya akan mengenakan sanksi berupa denda. "Bagi peserta yang sengaja menunggak ini akan mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan