KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui empat anak usahanya meneken amendemen perjanjian perjanjian karya pengusahaan tambang batubara (PKP2B). Hal ini dilakukan seusai dengan amanat UU No.4 Tahun 2009 mengenai minerba. Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN menyampaikan, ada empat anak usaha yang meneken amendemen PKP2B. Keempatnya adalah PT Teguh Sinarabadi, PT Firman Kataun Perkasa, PT Perkasa Inakakerta dan PT Wahana Baratama Mining. "Adapun enam isu strategis dalam penyesuaian PKP2B yang dituangkan dalam amendemen PKP2B ini yakni luas wilayah PKP2B, Kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, kewajiban divestasi dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang lokal dan jasa dalam negeri," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/1).
Empat anak usaha Bayan Resources teken amendemen PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui empat anak usahanya meneken amendemen perjanjian perjanjian karya pengusahaan tambang batubara (PKP2B). Hal ini dilakukan seusai dengan amanat UU No.4 Tahun 2009 mengenai minerba. Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN menyampaikan, ada empat anak usaha yang meneken amendemen PKP2B. Keempatnya adalah PT Teguh Sinarabadi, PT Firman Kataun Perkasa, PT Perkasa Inakakerta dan PT Wahana Baratama Mining. "Adapun enam isu strategis dalam penyesuaian PKP2B yang dituangkan dalam amendemen PKP2B ini yakni luas wilayah PKP2B, Kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dalam negeri, kewajiban divestasi dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang lokal dan jasa dalam negeri," ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/1).