KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) makin tersudut, setelah menyatakan gagal membayar bunga obligasi dan tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini giliran empat entitas anaknya yang ikut bermasalah. Keempatnya adalah PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki dan PT Indo Beras Unggul. Mereka berempat juga dimohonkan masuk proses PKPU oleh PT Hardo Soloplast. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg pada 25 Juli 2018. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) diketahui menggelar dua kali persidangan pada 2 Agustus 2018 dan 8 Agustus 2018.
Terkait permohonan ini, KONTAN telah mencoba menghubungi kuasa hukum Soloplast Tri Gendri Ririasih dari Kantor hukum Gendri Ririasih & Partners. Namun ia tak merespon sambungan telepon maupun pesan pendek KONTAN. Kuasa hukum para termohon yang enggan disebutkan namanya juga tak mau memberikan pernyataan kepada KONTAN. Pun Direktur Joko Mogoginta yang melulu menolak panggilan KONTAN. Dari penelusuran KONTAN Hardoplast merupakan perusahaan manifaktur yang memproduksi palstik maupun karung untuk industri. Salah satunya, Hardoplast turut memproduksi karung beras Maknyuss produksi Indo Beras Sementara dari data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah ini diketahui punya modal dasar senilai Rp 52 miliar yang dibagi menjadi 52 ribu lembar saham, dengan harga perlembar Rp 1.000. Modal tersebut disetor oleh Komisaris Hary Soekamto dan Direktur Hary Tjahjono masing-masing sebanyak 23.920 saham atawa senilai Rp 23,92 miliar. Sisanya sebanyak 4,160 saham ataawa senilai Rp 4,16 miliar disetor Suratmi. Sedangkan dari Laporan Keuangan 2017 Tiga Pilar, memang tak ada utang Hardoplast yang tercatat kepada empat anaknya. Meski demikian empat anak Tiga Pilar ini sejatinya masih punya tagihan atas pinjaman yang dirilis sindikasi perbankan Rabobank International dengan nilai mencapai Rp 1,275 triliun. Sindikasi kredit ini sendiri diberikan oleh Rabobank Singapura, Rabobank Indonesia, Maybank Indonesia dan Bank of Tokyo-Mitsubishi Jakarta. Perjanjian kredit yang ditandatangani pada 25 Januari 2017 punya waktu jatuh tenpi selama 264 hari setelah perjanjian, dan dapat diperpanjang 364 hari lagi. Fasilitas kredit ini dikenakan tingkat bunga sebesar COF+2,35% per tahun. Pun dalam sampai tanggal pelaporan, belum ada pinjaman yang dibayarkan. Terpisah, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat proses sidang PKPU kepada Tiga Pilar telah masuki agenda jawaban. Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates bilang dalam jawabannya bilang Tiga Pilar menolak tagihan yang diajukan pemohon PKPU. "Intinya kami menolak tagihan yang diajukan pemohon. Itu saja. Selanjutnya tinggal kami buktikan, dan bagaimana kami mendalilkan. Dan di akhir, Majelis Hakim yang akan beri putusan," kata Pringgo kepada KONTAN seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/8). Asal tahu PKPU kepada Tiga Pilar diajukan oleh PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari berkas permohonan yang didapatkan KONTAN, nilai permohonan PKPU ke Tiga Pilar mencapai Rp 369,022 miliar.
Rinciannya, Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Sementara Sinarmas MSIG menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar. Sedangkan Teknologi Mitra menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sebelumnya Tiga Pilar juga sempat diajukan masuk PKPU oleh Sinarmas MSIG dan PT Sinarmas Asset Management. Namun permohonan oleh dua anak usaha Sinarmas Group ini dicabut saat sidang perdananya pada 18 Juli 2018 lalu. Dua Sinarmas ini mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Agung Jatmiko