JAKARTA. Pemain di industri asuransi syariah bakal berkurang. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M. Shaifie Zein mengungkapkan, sudah ada empat perusahaan yang berencana melepas unit usaha syariah yang mereka miliki saat ini. "Mereka datang ke AASI dan mengungkapkan kemungkinan pelepasan unit usaha syariah-nya. Mereka mengatakan, tidak siap dengan persyaratan modal," ujar Shaifie, Senin (26/7). Ketentuan permodalan masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Menurut aturan tersebut, asuransi syariah harus memiliki modal minimal Rp 50 miliar.
Sementara, perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memenuhi permodalan secara bertahap. Yakni, di tahun 2008 modal yang dimiliki harus sebesar Rp 5 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 12,5 miliar, dan tahun 2010 harus mengantongi modal Rp 25 miliar. Shaifie menjelaskan, keempat unit syariah yang akan tutup, kebanyakan merupakan perusahaan asuransi umum. "Perusahaan induknya saja tidak siap dengan permodalan, apalagi unit syariahnya," tandasnya. Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sampai 4 Juni 2010, pemain di asuransi syariah ada sebanyak 44 perusahaan. Rinciannya, tiga perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi kerugian syariah, 17 perusahaan asuransi jiwa yang memiliki unit syariah, 20 perusahaan asuransi kerugian yang memiliki unit syariah, dan tiga perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah. Tidak semua bertahan Menanggapi kabar itu, Direktur Teknik dan SDM PT Asuransi Bumiputera Muda 1967 (Bumida) Julian Noor berpendapat, memang tidak semua perusahaan bakal meneruskan bisnis syariahnya. "Kenyataan tidak sesuai bayangan. Contoh, di Bumida sendiri. Perkiraan kami meleset. Estimasinya tahun ini kami sudah bisa mencapai tahapan tertentu, tapi meleset. Ini juga terjadi di perusahaan lain," tuturnya.