JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) ngebut penyelesaian sejumlah kebijakan insentif dan disinsentif ekspor dan impor pada pekan ini. Ada empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya akan keluar pekan depan. Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, dari empat PMK itu, dua diantaranya akan meluncur pekan depan. "Yang terdekat PMK tentang kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) dan PMK PPh pasal 22 bagi importir," katanya, Kamis (5/12). Setelah dua aturan itu terbit, akan disusul Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM dan revisi PMK tax holiday. Untuk aturan PPnBM, kata Bambang, akan terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama yang bakal segera keluar tentang kenaikan tarif PPnBM mobil mewah. Tarif pajak penjualan mobil mewah dipastikan akan meningkat hingga 200%.
Empat aturan insentif keluar pekan depan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) ngebut penyelesaian sejumlah kebijakan insentif dan disinsentif ekspor dan impor pada pekan ini. Ada empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya akan keluar pekan depan. Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, dari empat PMK itu, dua diantaranya akan meluncur pekan depan. "Yang terdekat PMK tentang kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) dan PMK PPh pasal 22 bagi importir," katanya, Kamis (5/12). Setelah dua aturan itu terbit, akan disusul Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM dan revisi PMK tax holiday. Untuk aturan PPnBM, kata Bambang, akan terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama yang bakal segera keluar tentang kenaikan tarif PPnBM mobil mewah. Tarif pajak penjualan mobil mewah dipastikan akan meningkat hingga 200%.