JAKARTA. Pemerintah akan segera merilis empat aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi, empat aturan turunan yang rencananya dirilis Kamis (14/7) tersebut berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Keempat PMK itu akan mengatur hal terkait pelaksanaan teknis UU Pengampunan Pajak. Pertama, PMK tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak. Kedua, PMK terkait penunjukan bank persepsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan repatriasi aset. Seperti diketahui, salah satu tujuan UU Pengampunan Pajak adalah mendorong repatriasi aset yang selama ini disimpan di luar negeri dan tidak pernah dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. "Di PMK akan disebutkan nama-nama bank-nya," kata Ken, Rabu (13/7).
Empat aturan turunan Tax Amnesty terbit hari ini
JAKARTA. Pemerintah akan segera merilis empat aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi, empat aturan turunan yang rencananya dirilis Kamis (14/7) tersebut berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Keempat PMK itu akan mengatur hal terkait pelaksanaan teknis UU Pengampunan Pajak. Pertama, PMK tentang tata cara pelaksanaan pengampunan pajak. Kedua, PMK terkait penunjukan bank persepsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan repatriasi aset. Seperti diketahui, salah satu tujuan UU Pengampunan Pajak adalah mendorong repatriasi aset yang selama ini disimpan di luar negeri dan tidak pernah dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. "Di PMK akan disebutkan nama-nama bank-nya," kata Ken, Rabu (13/7).