Empat aturan turunan UU PNBP bahas pengaturan tarif hingga proses keberatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah berupaya menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan turunan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut meliputi pengelolaan PNBP, penyusunan tarif, keberatan, dan pengembalian.

Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan, pokok materi pengelolaan PNBP telah tertuang dalam Pasal 20 hingga Pasal 46 UU Nomor 9/2018. Pasal tersebut mengatur mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan PNBP.


Sementara, aturan mengenai penyusunan tarif akan mengacu pada Pasal 6 hingga Pasal 14 UU Nomor 9/2018 di mana terdapat enam klaster tarif. Keenamnya ialah pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

"Tarif PNPB Rp 0 atau 0% itu juga dimungkinkan dalam aturan baru ini. Jadi, PNBP bisa menjadi insentif pajak juga, seperti halnya pajak ada pajak nol. Di PNBP pun begitu, nanti tarifnya bisa kita buat jadi nol sesuai ketentuan yang berlaku," terang Askolani.

Kebijakan tarif PNBP sampai nol tersebut dapat diberikan dengan pertimbangan khusus, yakni terkait dengan penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar. Tarif PNBP nol juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun, aturan mengenai keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP tertuang dalam Pasal 58 sampai 65 UU Nomor 9/2018. Wajib bayar dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Nihil, atau Surat Ketetapan Kurang Bayar.

Pengajuan keberatan disampaikan ke Instansi Pengelola dan diterbitkan persetujuan atau penolakan yang sifatnya final. Askolani mengatakan, Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan atas putusan keberatan ke PTUN.

Sementara, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan dengan dasar pengajuan antara lain, kondisi kahar, kesulitan likuiditas, atau kebijakan pemerintah. "Keringanan bisa dalam bentuk pengangsuran, penundaan, pengurangan, bahkan pembebasan PNBP," ujar Askolani.

Wajib Bayar juga dapat mengajukan pengembalian PNBP dengan dasar salah bayar, salah pungut, penetapan atas pengajuan keberatan, putusan pengadilan atau pelayanan tidak terpenuhi.

Pengembalian bisa dalam bentuk pembayaran dimuka kewajiban PNBP terutang selanjutnya atau pemindahbukuan.

Nantinya, pokok-pokok materi dalam pasal UU Nomor 9/2018 ini akan diturunkan ke dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Askolani menyebut, aturan turunan tersebut sudah disederhanakan menjadi empat RPP dan akan diajukan ke Presiden di awal 2019.

"Draftnya sudah disiapkan oleh tim teknis dan pada waktunya akan dibahas ke tingkat pimpinan untuk diputuskan," ungkap Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (21/11).

Kendati begitu, Askolani enggan menyebutkan aturan turunan mana yang akan diutamakan rampung tahun depan.

"Kita akan selesaikan, mana dulu yang sudah siap secara mengalir saja dari empat RPP tersebut," tandas Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto