JAKARTA. Perbankan asing ikut kebagian rezeki program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kementerian Keuangan mencatat, dari 19 bank yang ditetapkan menjadi bank persepsi, terdapat lima bank asing yang ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah sudah menunjuk 19 bank BUKU III dan BUKU IV yang didalamnya ada lima bank asing sebagai bank penerima dana tax amnesty. Bank tersebut dipilih karena mereka mempunyai beberapa fitur di antaranya adalah trustee dan kustodian. Lima bank asing yang ditunjuk adalah, Citibank, The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC), DBS, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG.
Empat bank asing kebagian rezeki tax amnesty
JAKARTA. Perbankan asing ikut kebagian rezeki program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kementerian Keuangan mencatat, dari 19 bank yang ditetapkan menjadi bank persepsi, terdapat lima bank asing yang ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah sudah menunjuk 19 bank BUKU III dan BUKU IV yang didalamnya ada lima bank asing sebagai bank penerima dana tax amnesty. Bank tersebut dipilih karena mereka mempunyai beberapa fitur di antaranya adalah trustee dan kustodian. Lima bank asing yang ditunjuk adalah, Citibank, The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC), DBS, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG.