KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada empat bank yang menyandang status bank dalam pengawasan intensif (BDPI). “Kita tahu sekarang ada empat BDPI, apakah bank ini nantinya tidak termasuk dalam Perppu 1/2020, karena ini mungkin sudah bermasalah sebelum adanya COVID-19,” katanya, Selasa (7/4) lalu. Sayang, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tak menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat. Pun saat dikonfirmasi, “silakan konfirmasi kepada sumber di DPR tersebut,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/4).
Empat bank berstatus dalam pengawasan intensif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada empat bank yang menyandang status bank dalam pengawasan intensif (BDPI). “Kita tahu sekarang ada empat BDPI, apakah bank ini nantinya tidak termasuk dalam Perppu 1/2020, karena ini mungkin sudah bermasalah sebelum adanya COVID-19,” katanya, Selasa (7/4) lalu. Sayang, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso tak menjawab pertanyaan tersebut dalam rapat. Pun saat dikonfirmasi, “silakan konfirmasi kepada sumber di DPR tersebut,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/4).