JAKARTA. Bank tampaknya masih harus bersabar menanti terbitnya aturan main layanan keuangan digital (LKD). Maklumlah, Bank Indonesia (BI) tak kunjung menerbitkan aturan LKD meski awalnya berencana merilis aturan itu pada April 2014 lalu. Rosmaya Hadi, Kepada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, pihaknya masih merampungkan aturan main LKD. Lantaran beleid LKD belum terbit, empat bank besar yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI dan Bank Central Asia (BCA) masih harus menanti lampu hijau dari otoritas untuk mengoperasikan LKD. Asal tahu saja, empat bank raksasa ini telah mengajukan izin LKD sejak awal Juni lalu. "Sambil menunggu aturan terbit, BI memproses secara individu perbankan. BI memeriksa kesiapan empat bank yang mengajukan izin LKD satu per satu," terang Rosmaya kepada KONTAN, Senin (11/8).
Empat bank besar menanti aturan LKD
JAKARTA. Bank tampaknya masih harus bersabar menanti terbitnya aturan main layanan keuangan digital (LKD). Maklumlah, Bank Indonesia (BI) tak kunjung menerbitkan aturan LKD meski awalnya berencana merilis aturan itu pada April 2014 lalu. Rosmaya Hadi, Kepada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, pihaknya masih merampungkan aturan main LKD. Lantaran beleid LKD belum terbit, empat bank besar yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI dan Bank Central Asia (BCA) masih harus menanti lampu hijau dari otoritas untuk mengoperasikan LKD. Asal tahu saja, empat bank raksasa ini telah mengajukan izin LKD sejak awal Juni lalu. "Sambil menunggu aturan terbit, BI memproses secara individu perbankan. BI memeriksa kesiapan empat bank yang mengajukan izin LKD satu per satu," terang Rosmaya kepada KONTAN, Senin (11/8).