Empat Bank Daerah Ini Akan Jadi Bank Jangkar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus berlanjut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat dua persyaratan utama bagi perbankan yang hendak menjadi bank jangkar alias anchor bank dalam skema pembentukan kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi.

Pasalnya konglomerasi BPD ini juga masih sejalan dengan upaya OJK yang mendorong BPD untuk memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun sebelum Desember 2023 mendatang. Untuk itu OJK telah mendorong BPD melakukan konsolidasi. 


Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang juga Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi mengatakan OJK baru-baru ini telah memanggil tiga bank BPD yang akan menjadi bank jangkar atau anchor BPD untuk teritengrasi dengan BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun.

"Tanggal 30 November, rencananya OJK akan mengundang bank yang di bawah Rp 3 triliun kepemilikannya (modal inti) dan bank yang akan menjadi anchor," kata dia kepada Kontan saat ditemui di acara Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11).

Baca Juga: Bergegas Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Ini Daftar 6 BPD yang Konfirmasi Lakukan KUB

Yuddy menyebut, ada empat BPD yang akan menjadi anchor bagi BPD lain, yakni seperti BJB, PT BPD Jawa Tengah Tbk (BJTG), PT BPD Jawa Timur Tbk (BJTM), dan Bank DKI. Jajaran BPD tersebut berada dalam kelompok KBMI 2 dengan modal inti Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun, dan menjadi BPD dengan modal inti terbesar dari total 27 BPD yang ada saat ini.

Sementara itu untuk konglomerasi BJB melalui KUB, Yuddy mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Rencana  Bisnis Bank (RBB) dalam penyertaan modal lebih kurang Rp 100 miliar.

"Belajar dari KUB Bank Bengkulu nilainya signifikan Rp 250 miliar tapi dengan asumsi 51% pengendalian dengan Pemprov setelah konfirmasi dari OJK, ternyata 25% bisa konsolidasi. Buat kami lebih murah lebih baik kan, jadi Rp 500 miliar telah kami siapkan tinggal nanti prosesnya kita lihat," ungkap Yuddy.

Adapun untuk pembagian dividen nantinya setelah konsolidasi dengan BPD lain, Yuddy bilang, akan tergantung dari kepala daerah.

"Sebenarnya masing-masing, kami ada perusahaan anak, jadi masing-masing bisa sendiri, tidak ngumpul, dan ini juga sangat tergantung dari kepala daerah. Sesuai POJK, tapi ada kemungkinan kepala daerah minta khusus," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat