AKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengejar target menyelesaikan peraturan sebelum melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator perasuransian ini menargetkan satu peraturan menteri keuangan (PMK) dan tiga peraturan Ketua Bapepam-LK rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut dapat berlaku saat OJK resmi bekerja tahun depan.Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, memaparkan, target peraturan yang rampung itu adalah, draf PMK produk asuransi dan pemasaran asuransi, rancangan peraturan tentang tata cara penghitungan modal minimum berbasis risiko, rancangan aturan pedoman menentukan liabilitas dan beleid dukungan reasuransi serta retensi sendiri.Meski sisa waktu tahun 2012 tinggal hitungan hari, Isa optimistiskeempatnya rampung dan bisa diberlakukan pada tahun depan. "Semuanya prioritas, kami ingin semua selesai tahun ini," ujarnya.Isa menjelaskan beberapa hal penting dalam draf PMK itu. Seperti perusahaan asuransi wajib membuat rencana strategi sebelum merilis produk baru. Tujuannya, agar mereka tidak asal ikut-ikutan selera pasar. "Harus direncanakan matang," tegasnya.Perusahaan harus merancang produk secara matang, sebab satu produk berhubungan dengan infrastruktur, orang, serta antisipasi dampak produk terhadap modal berbasis resiko alias risk based capital (RBC).Jika direncanakan sejak awal, perusahaan dapat menyusun simulasi dampak penjualan produk terhadap RBC. Kalau berpotensi menurunkan RBC dari ketentuan minimum 120%, regulator bisa mendorong perusahaan memenuhi modal terlebih dulu sebelum menciptakan produk. "Supaya di akhir tahun perusahaan tidak menghadapi risiko modal," jelasnya.Selain itu, regulator juga berharap beleid tata cara penghitungan modal minimum berbasis resiko dapat makin memperkuat kesehatan asuransi. Sedangkan beleid reasuransi dan retensi, dapat mencegah aliran premi ke reasuransi luar negeri.Keempat draf PMK dan peraturan ketua Bapepam-LK tersebut saat ini dalam proses permintaan tanggapan dari para pelaku pasar.Regulator memiliki sisa waktu sekitar 1,5 bulan untuk menyelesaikan. Isa optimistis, target rampung sebelum akhir ini dapat tercapai. Sebab beberapa pelaku usaha sudah memberikan masukan langsung kepada koordinator yang menangani draf beleid tersebut. "Saya tidak ingat, tapi ada satu dua sudah langsung diberikan," kata Isa.Sebelumnya, asosiasi asuransi sudah mengirim sinyal,tidak terlalu mempersoalkan beberapa beleid baru itu. Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung. "Beberapa hal yang diatur sudah dilakukan oleh perusahaan, jadi intinya tidak ada masalah," kata Benny.Senada dengan AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga memberikan dukungan. Sebelumnya AAUI meminta agar merevisi draf PMK . "Sudah pasti regulator membuat karena lihat kondisi di lapangan, jadi kami oke-oke saja," ujar Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Empat beleid asuransi keluar akhir tahun ini
AKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengejar target menyelesaikan peraturan sebelum melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator perasuransian ini menargetkan satu peraturan menteri keuangan (PMK) dan tiga peraturan Ketua Bapepam-LK rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut dapat berlaku saat OJK resmi bekerja tahun depan.Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, memaparkan, target peraturan yang rampung itu adalah, draf PMK produk asuransi dan pemasaran asuransi, rancangan peraturan tentang tata cara penghitungan modal minimum berbasis risiko, rancangan aturan pedoman menentukan liabilitas dan beleid dukungan reasuransi serta retensi sendiri.Meski sisa waktu tahun 2012 tinggal hitungan hari, Isa optimistiskeempatnya rampung dan bisa diberlakukan pada tahun depan. "Semuanya prioritas, kami ingin semua selesai tahun ini," ujarnya.Isa menjelaskan beberapa hal penting dalam draf PMK itu. Seperti perusahaan asuransi wajib membuat rencana strategi sebelum merilis produk baru. Tujuannya, agar mereka tidak asal ikut-ikutan selera pasar. "Harus direncanakan matang," tegasnya.Perusahaan harus merancang produk secara matang, sebab satu produk berhubungan dengan infrastruktur, orang, serta antisipasi dampak produk terhadap modal berbasis resiko alias risk based capital (RBC).Jika direncanakan sejak awal, perusahaan dapat menyusun simulasi dampak penjualan produk terhadap RBC. Kalau berpotensi menurunkan RBC dari ketentuan minimum 120%, regulator bisa mendorong perusahaan memenuhi modal terlebih dulu sebelum menciptakan produk. "Supaya di akhir tahun perusahaan tidak menghadapi risiko modal," jelasnya.Selain itu, regulator juga berharap beleid tata cara penghitungan modal minimum berbasis resiko dapat makin memperkuat kesehatan asuransi. Sedangkan beleid reasuransi dan retensi, dapat mencegah aliran premi ke reasuransi luar negeri.Keempat draf PMK dan peraturan ketua Bapepam-LK tersebut saat ini dalam proses permintaan tanggapan dari para pelaku pasar.Regulator memiliki sisa waktu sekitar 1,5 bulan untuk menyelesaikan. Isa optimistis, target rampung sebelum akhir ini dapat tercapai. Sebab beberapa pelaku usaha sudah memberikan masukan langsung kepada koordinator yang menangani draf beleid tersebut. "Saya tidak ingat, tapi ada satu dua sudah langsung diberikan," kata Isa.Sebelumnya, asosiasi asuransi sudah mengirim sinyal,tidak terlalu mempersoalkan beberapa beleid baru itu. Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung. "Beberapa hal yang diatur sudah dilakukan oleh perusahaan, jadi intinya tidak ada masalah," kata Benny.Senada dengan AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga memberikan dukungan. Sebelumnya AAUI meminta agar merevisi draf PMK . "Sudah pasti regulator membuat karena lihat kondisi di lapangan, jadi kami oke-oke saja," ujar Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News