JAKARTA. Empat perusahaan asuransi diketahui masih bermodal cekak di bawah Rp 100 miliar. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi wajib mengantongi permodalan minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini masih ada 3–4 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan pemerintah. “Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 untuk mereka,” ujarnya, Senin (9/6). SP 1 dan 2 merupakan sanksi yang diberikan regulator apabila pelaku industri asuransi tidak mampu membiakkan permodalan mereka sampai batas minimum yang telah ditentukan. Jika sampai akhir tahun nanti, permodalan perusahaan asuransi masih mini, regulator berhak membekukan kegiatan usaha sampai mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Empat berusahaan asuransi terancam dibekukan
JAKARTA. Empat perusahaan asuransi diketahui masih bermodal cekak di bawah Rp 100 miliar. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, perusahaan asuransi wajib mengantongi permodalan minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini masih ada 3–4 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan pemerintah. “Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 untuk mereka,” ujarnya, Senin (9/6). SP 1 dan 2 merupakan sanksi yang diberikan regulator apabila pelaku industri asuransi tidak mampu membiakkan permodalan mereka sampai batas minimum yang telah ditentukan. Jika sampai akhir tahun nanti, permodalan perusahaan asuransi masih mini, regulator berhak membekukan kegiatan usaha sampai mencabut izin usaha perusahaan tersebut.